Senin, 22 Agustus 2011

Konstitusi

Konstitusi

1. Pengertian, sifat dan kedudukan konstitusi
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang senantiasa berhadapan dengan aturan yang mengikat sikap dan prilakunya, seperti ungkapan Cicero (106 - 43 SM) " Ubi societas ibi ius" dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Jadi dimana pun ada kehidupan manusia disitu pasti ada aturan.

Sepertinya halnya sebuah permainan Sepak bola, bola basket dll) akan tertib jika dilengkapi dengan aturan main. Demikian juga kehidupan bernegara akan tertib jika ada atauran yang dihormati, dan dijalankan oleh segenap warganya, aturan tertinggi dalam negara dikenal dengan nama Konstitusi atau UUD, menurut Sri Soemantri sebuah konstitusi biasanya memuat/mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
a. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan sustu negara yang bersifat fundamental
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat seperangkat aturan atau ketentuan dasar sustu negara yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan sustu negara. Dan biasanya Koinstitusi diartika n sebagai hukum dasar, sedang hukum dasar sendiri dibedakan menjadi hukum dasar tertulis, yang biasanya disebut UUD ( serangkaian hukum dasar yang telah terkodifikasikan) dan hukum dasar tidak tertulis, kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelengaraan negara tetapi tiak tertulis.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli :
1. E. C. S. wade dan G. Philips, 1970 " konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-baan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
2. K. C. Wheare, 1975. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
3. C. F. Strong, 1960. Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

Sifat Konstitusi
a. tertulis dan tidak tertulis
b. fleksibel dan rigid, fleksibel artinya bahwa suatu konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat di ubah menyesuaikan dengan cara yang sama, seperti undang-undang, sedangkan rigid yaitu konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau putusan legislatif dengan suara mutlak

Penyimpangan Konstitusi
Penyimpangan konstitusional pada masa Pemerintahan Orde lama :
a. Mengadakan penyederhanaan kehidupan partai politik dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 tahin 1959
b. Membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955, kemudian penetapan Presiden 4 tahun 1960 membentuk DPR-GR yang anggotanya di bentuk dan di berhentikan oleh Presiden
c. Membentuk MPRS yang seluruh anggotanya di angkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang terdiri atas :
1. anggota DPR-Gr
2. utusan-utusan daerah
3. utusan-utusan golongan
4. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden Nomor 13 tahun 1959, yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang tergabung ke dalam organisasi-organisasi karya, golongan politik dan orang yang tidak tergabung dalam organisasi apapun, bahkan dari partai politik.

Penyimpangan konstitusional pada masa Orde Baru
a. Merajalelanya praktek KKN
b. Terselenggaranya sidang umum MPR dan kegiatan DPR hasil pemilu secra reguler, dan tidak punya pengaruh siknifikan terhadap ketatanegaraan yang dikarenakan begitu kuatnya posisi eksekutif dalam hal ini Presiden
c. Kuatnya intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
d. MPR hanya sebagai simbol saja

Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Perkembangan dan pelaksanaan konstitusi dalam ketatanegaraan negera Indonesia di bedakan dala 4 periodi :

1. Periode berlakunya UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1945)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Alat kelengkapan negara : Presiden : Eksekutif
DPR : Legislatif
MA : Yudikatif
Tetapi negara baru merdeka untuk membentuk lembaga-lembaga terebut belum cukup waktu sehingga kekuasaan tersebut di jalankan Presiden di bantu KNIP, tetapi setelah keluar maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP diserahi kekuasaan legislatif, eksekutif dipegang Presiden dibantu para menteri negara.

2. Periode Konstitusi RIS 1949 ( 27 Desember 1945 s.d 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Alat Kelengkapan Negara : Presiden dan Menteri-menteri : Eksekutif
Senat dan DPR : Legislatif
Mahkamah Agung : Yudikatif

3. Periode UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlementer
Alat kelengkapan Negara :
1) Presiden dan wakil Presiden
2) Menteri-menteri
3) DPR
4) MA
5) Dewan Pengawas Keuangan

Sebuah kehidupan pasti akan dan selalu mengalami perubahan, tak terkecuali negara dengan konstitusinya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi kehidupan bangsa, maka perlu untuk diadakan perubahan atau yang lebih di kenal dengan amandemen.
Amandemen dalam hukum tata negara menurut Jimly Asshiddiqi. 2001:10-11 dapan dibedakan menjadi 2 yaitu
1. 1. Verfassung Anderung, perubahan konstitusi seacara konstitusional atau dengan kata lain cara perubahannya sudah di atur dalam konstitusi tersebut.
2. 2. Vesfassung Wandlung, Perubahan konstitusi yang tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi atau sering disebut cara revolusioner.


Cara perubahan UUD menurut Jimly Asshidiqi adalah sebagai berikut:
* Perubahan naskah jika perubahan dalam teks UUD menyangkut hal-hal tertentu
* Pergatian naskah lama dengan naskah baru jika materi perubahannya bersifat mendasar dan cukup banyak
* Naskah tambahan yang terpisah dari naskah asli UUD yang menurut tradisi Amerika dsebut Amandemen

Dan Amandemen terhadap UUD 1945 terjadi 4 kali yaitu ;
1. Perubahan pertama pada sidang umum MPR tahun 1999 ( 14 - 21 Oktober 1999)
2. Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000 ( 7 - 18 Agustus 2000)
3. Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun 2001 (1 - 9 N0vember 2001)
4. Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 ( 1 - 11 Agustus 2002)

Perubahan yang dilakukan MPR dengan kesepatakan sebagai berikut :
1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan NKRI
3. Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial
4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD 1945
5. Perubahan dilakukan dengan cara memuat addendum (tambahan)

Tata cara perubahan UUD 1945 di atur dalam pasal 37 ayat (1) yang berbunyi "untuk mengubah undang-undang dasar, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusywaratan Raktyat harus harus hadir". Pada pasal 37 ayat (2) dijelaskan bahwa putusan dapat diambil dengan persetujuan, sekurang-kurangnya2/3 dari jumlah anggota yang hadir

Arti pentingnya amandemen :

1. Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak dapat dirubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaranya.
2. Perubahan UUD 1945 memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk membangun dirinya sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat Indonesia sekarang
3. Mendidik jiwa demokrasi
4. Menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan
5. Mendorong para cendikiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk proaktif mengkritisi pemerintah.

Tujuan amandemen :

1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan dapat memperluasaspirasi rakyat
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia.
4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern
5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika,moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakatan berbangsa dan bernegara.
6. Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi
7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia. :

Sikap positif yang harus dikembangkan dalam mensikapi Amandemen UUD 1945 adalah :

1. bersikap taat, patuh dan menjunjung tinggi hukum
2. Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan
3. Demokrasi, dengan selalu menghormati hak dan kewajiban.
4. Tertib, biasa berbuat sesuai dengan aturan
5. Berkomitmen, menghargai perjanjian yang sudah di buat.
6. Berorientasi kedepan
7. Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandemen agar mengerti makna amandemen
8. Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia


Usaha mengembangkan sikap positif terhadap hasil pelaksanaan amandemen UUD 1945 :

1. Mensosialisasikan isi/substansi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat.
2. Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
3. Pembentukan peraturan perundamg-undangan harus sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
4. Mengadakan pengawasan secara ketat pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

Wujud partsipasi terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945 :
1. Dalam diri pribadi

1. Mengakui dan menghargai hak asai orang lain
2. Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

2. Dalam keluarga

1. Taat dan patuh pada orang tua
2. Mememiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
3. Melaksanakan dan mematuhi keputusan keluarga

3. Dalam masyarakat

1. Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
2. Menjalin persatuan dan kerukunan warga
3. Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
4. Mendukung kerja sama dalam pembangunan

4. Dalam berbangsa dan bernegara

1. Sanggup melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen
2. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara
3. Menyadari kedudukan sebagai warga negara yang baik
4. Siap sedia membela negara sesuai dengan UU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar